PEMERINTAH
KABUPATEN BOYOLALI
UPTD DIKDAS DAN LS KECAMATAN MUSUK
SD NEGERI 1
SUKORAME
Alamat: Karangrejo, Sukorame, Musuk, Boyolali KP: 57361
Telp:0276-325295 Email :sukorame1@gmail.com
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SD NEGERI 1 SUKORAME
NOMOR:
421.2/004/317/2013
TENTANG
PENETAPAN
TENAGA ADMINISTRATOR DAN OPERATOR PENDATAAN PENDIDIKAN
PADA
SEKOLAH SD NEGERI1 SUKORAME KECAMATAN MUSUK
KABUPATEN
BOYOLALI
TAHUN
2013
KEPALA
SEKOLAH DASAR NEGERI 1 SUKORAME
Menimbang
:
a.
bahwa
dalam rangka pengambilan kebijakan dan penyusunan program pembangunan di bidang
pendidikan di tingkat SD Negeri 1 Sukorame
b.
bahwa
dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud point a di atas, perlu menetapkan
seorang pelaksana Admin/Operator Datadik
SD Negeri 1 Sukorame
c.
bahwa
mereka yang nama tersebut dalam lampiran keputusan ini dianggap mampu dan
memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai personil Admin/Operator Datadik SD
Negeri 1 Sukorame Tahun 2013
d.
Bahwa
berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, dan c di atas perlu ditetapkan Surat
Keputusan Kepala Kepala Sekolah SD Negeri 1 Sukorame
Mengingat
:
1.
Undang-Undang
Republik lndonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang
Republik lndonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4400);
3.
Undang-Undang
Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia No. 4437) sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik lndonesia
Nomor 32 Tahun 2004 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4548);
4.
Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4a38);
5.
Peraturan
Pemerintah Rl Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4496);
6.
Peraturan
Pemerintah Rl Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Rl
Tahun 2005 Nomor2O1, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4021) sebagaimana telah
di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Rl Nomor 4165);
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4737).
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERTAMA :
Menunjuk Petugas Admin/Operator Datadik pada satuan kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Boyolali
SDN 1 Sukorame personil sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA :
Petugas Admin/Operator Datadik
Pendataan Pendidikan yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Depdiknas yang
selanjutnya disebut Admin/Operator Datadik pada satuan kerja Dasar
Negeri 1 Sukorame sebagaimana dimaksud pada diktum pertama, mempunyai tugas
sebagai berikut:
1.
Mempersiapkan,
mengkoordinasikan dan melaksanakan pengumpulan data pendidikan dan data
nonpendidikan :
2.
Melaksanakan
pengelolaan data kependidikan dan melaksanakan pemetaan pendidikan serta
menyusun profil pendidikan Sekolah Dasar Negeri 1 Sukorame
3.
Mengirimkan
data hasil pelaksanaan pendataan pendidikan dan non pendidikan ke Pusat Data
Statistik Pendidikan, SD 1 Sukorame sebagaimama standar dan ketentuan yang
dikeluarkan Pusat Data Statistik Pendidikan, Kemdikbud Rl.
4.
Melakukan
pelayanan data dan informasi pendidikan kepada pihak yang membutuhkan dengan
cepat dan ramah.
5.
Melakukan
upaya pengembangan dan penyediaan infrastruktur ICT serta mengoptimalkan
pengelolaan ICT di SDN 1 Sukorame
KETIGA :
Dalam melaksanakan tugasnya, Admin/Operator Datadik SD 1
Sukorame kepada Kepala Sekolah 1 Sukorame
KEEMPAT :
Kepada petugas Administrator/Operator yang
terlampir diberikan honorarium sebesar
Rp 300.000’00.perbulan
KELIMA :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan
ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya
Ditetapkan
di : Sukorame
Pada
Tanggal :
18 Juli 2013
KEPALA
SEKOLAH
MUJIONO,
S.Pd
NIP.
19600504 198012 1 007
Salinan Keputusan ini dikirim kepada
:
1. Dinas Pendidikan Kabupaten Boyolali
2. UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Musuk
3. Kepala Administrator/Operator
Datadik SDN 1 Sukorame
4. Operator Sekolah/ Staff Administrator
Sekolah
4. Arsip
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA
SEKOLAH SD NEGERI 1 Sukorame
NOMOR : 421.2/004/317/2013
TANGGAL : 18 Juli 2012
ADMINISTRATOR/OPERATOR
DATADIK
SD NEGERI 1 SUKORAME
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
No
|
Nama/NIP
|
Pangkat/Gol/Ruang
|
Jabatan
|
1
|
Theresia
Nurani Istiprijanti
|
Penata
Tingkat 1, III/d
|
Operator
Sekolah/ Administrator Sekolah
|
Kepala SD Negeri 1 Sukorame
MUJIONO,S.Pd
NIP. 19600504 198012 1007
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar